Jumat, 25 November 2011

BANTUAN DANA USD 1 JUTA UNTUK PELESTARIAN HUTAN INDONESIA

Indonesia sebagai salah satu negara produsen utama kayu tropis dunia pada sidang International Tropical Timber Council ke 47 kali ini, mendapatkan bantuan sebesar US$ 1.128.654 dari organisasi International Tropical Timber Organization (ITTO) untuk mengimplementasikan 2 program pelestarian hutan di Indonesia. Jumlah bantuan tersebut cukup signifikan, yaitu 12.1% dari total bantuan yang diberikan ITTO pada tahun 2011, dimana Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mendapatkan pembiayaan bagi 2 program dari 12 program yang dibiayai tahun 2011. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program “Model Capacity Building for Efficient and Sustainable Utilization of Bamboo Resources in Indonesia” serta program lanjutan “Promoting biodiversity conservation in Betung Kerihun National Park (BKNP) as the trans-boundary ecosystem between Indonesia and State of Sarawak Malaysia (Phase III)”. Bantuan tersebut merupakan salah satu hasil Sidang ke 47 Dewan Kayu Tropis Internasional (47th Session of the International Tropical Timber Council) yang telah berlangsung tanggal 14-20 November 2011 di kota kolonial La Antigua Guatemala, dan dihadiri oleh 36 negara plus perwakilan 27 negara Uni Eropa. Delegasi RI pada dipimpin oleh Dr. Agus Sarsito, Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan RI, yang juga memegang jabatan sebagai Chairman Committee on Finance and Administration (CFA), salah satu kelompok kerja utama dalam sidang tahunan tersebut. “Delegasi Indonesia telah bekerja keras untuk menyuarakan kepentingan kelompok negara produsen kayu tropis, terutama negara-negara berkembang, serta mengawal kepentingan nasional dalam pengelolaan hutan Indonesia secara lestari.” demikian ungkap Dr. Agus Sarsito seusai penutupan sidang pada hari Sabtu, 19 November 2011. Selain pendanaan berbagai program pelestarian hutan, setiap tahun ITTO juga memberikan dukungan biaya bagi peneliti akademis yang bergerak di sektor kehutanan (Fellowship Awards). Tahun ini Indonesia mendapatkan dukungan biaya penelitian bagi Rita Kartika Sari, peneliti program doktor IPB untuk “Investigation of the Novel Anticancer Substances Originated from Indonesian Woods in Community Forest”, serta Heni Kurniasih, kandidat doktor University of Melbourne, Australia, dengan topik “Indonesian Community Forestry Management Approaches”. Dr. Teguh Rahardja dari Pusat KLN Kemhut RI juga berhasil terpilih menjadi anggota Selection Panel bagi penentuan Fellowship Award tahun 2012. Sidang ke 47 ITTC juga telah berhasil mendesak beberapa negara produsen lainnya untuk segera meratifikasi International Tropical Timber Agreement (ITTA) tahun 2006, yang akan mensyaratkan pemerintah terkait untuk menjalankan praktek-praktek Sustainable Forestry Management, serta menguatkan kerjasama dalam rangka pengentasan penjualan kayu ilegal. Selama ini Indonesia sangat prihatin dengan posisi Brazil sebagai salah satu penghasil utama kayu tropis dunia dan negara produsen pemilik hak suara terbesar di ITTO yang justru belum meratifikasi perjanjian utama ITTO tersebut. Brazil menyatakan berharap dapat melakukan ratifikasi ITTA 2006 pada pertengahan tahun 2012.

Read more...

Usaha, Cara & Metode Pelestarian Hutan Agar Tidak Gundul dan Rusak Akibat Eksploitasi Berlebih Demi Melestarikan Lingkungan

Berikut di bawah ini adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perencanaan dan etika untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.
1. Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.
2. Waspada-Waspadalah & Hati-Hati Terhadap Api
Hindari membakar sampah, membuang puntung rokok, membuat api unggun, membakar semak, membuang obor, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. Jika menyalakan api di dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan manusia dan hewan di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat yang jauh sekalipun jika asap terbawa angin kencang.
3. Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah meneang satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang.
4. Menempatkan Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana
Dengan menempatkan satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset / harta suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi anak cucu di masa yang akan datang.

Read more...

Jumat, 18 November 2011

Studi Pelestarian Hutan Mangrove Melalui Pendekatan Mina Hutan Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Wilayah pesisir umumnya merupakan tempat pemusatan berbagai kegiatan, seperti pemukiman, pertambakan, pariwisata (pariwisata bahari), sarana perhubungan dan sebagainya. Aktivitas-aktivitas tersebut asset yang besar dalam menunjang devisa negara. Namun sebagai akibat multi kegiatan manusia, baik yang menggunakan teknologi maju maupun tradisional, seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang mengakibatkan turunnya potensi sumberdaya di wilayah pesisir (Supriharyono, 2003).
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut (Undang-Undang  No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci / UU No.27/2007 PWP-3K pasal 1 ayat 2). Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna (UU No.27/2007 PWP-3K pasal 1 ayat 7).
Berdasarkan sudut pandang ekologis, wilayah pesisir dan laut merupakan lokasi beberapa ekosistem yang unik dan saling terkait, dinamis dan produktif. Beberapa ekosistem utama di wilayah pesisir dan laut adalah Estuaria, Hutan Mangrove,  Padang Lamun, Terumbu Karang, Pantai (berbatu, berpasir dan berlumpur) dan Pulau-Pulau Kecil. Estuaria merupakan daerah bertemunya dua massa air yang berbeda yaitu massa air tawar dan massa air laut (bersalinitas tinggi) dimana terjadi proses pengadukan (mixing process).

Kehadiran hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan multi sektoral/instansi. Hal tersebut tergambar dari banyaknya pihak yang berkepentingan dengan wilayah pesisir terutama pemanfaatan hutan mangrove sehingga memicu munculnya konflik yang tidak kunjung selesai. Multi sektoral tersebut antara lain, yaitu sektor perikanan, perhubungan, industri dan perdagangan, pertambangan, kehutanan, permukiman dan pariwisata (Saparinto, 2007) maupun sosial ekonomi masyarakat. Kecenderungan banyaknya instansi yang berwenang mengelola hutan mangrove menimbulkan masalah baru yaitu ”tumpangtindihnya kebijakan”, mempertajam konflik sektoral dan penyelesaian permasalahan dilapangan saling lempar tanggung jawab.

B. Permasalahan
Adanya kondisi semakin rusaknya hutan mangrove hampir diseluruh pesisir Indonesia tergambar dari semakin menurunnya luasan mangrove yang terkonversi bukan menjadi peruntukannya. Sebagai contoh kasus penanganan hutan mangrove di Delta Mahakam yaitu konversi hutan mangrove menjadi kawasan pertambakan (budidaya udang dan bandeng) di Delta Mahakam, bahkan ada kecenderungan pelaksanaan aturan untuk green belt tidak diindahkan (Irawan dan Sari 2004). Kondisi aktual hutan mangrove yang ada meliputi 79% dari total keseluruhan Delta Mahakam atau seluas 85.558 hektar dari 108.251,31 hektar, dan 51.352,11 hektar dari 85.558 hektar atau 60,02% yang terbuka oleh tambak (Sumaryono, 2007).
Adanya upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Kalimantan Timur yang merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi tata batas, terhadap Delta Mahakam. Hal ini dikarenakan adanya perubahan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota serta menyesuaikan kembali luas kawasan-kawasan yang diusulkan menjadi 50% tutupan bakau dan nipah, 50% untuk budidaya tambak yang ramah lingkungan. Sehingga pengembangan budidaya mangrove, aneka usaha kehutanan dan perikanan kelautan dan meningkatkan peran kelembagaan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, namun pengusulan RTRWP tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Kondisi aktual tersebut menunjukkan adanya perubahan fungsi ekosistem hutan mangrove menjadi lahan budidaya. Tentunya jika hal tersebut terus berlangsung maka tidak dapat dipungkiri, kita akan kehilangan hutan mangrove di pesisir dan Delta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejalan dengan hal tersebut perlunya dilakukan pendekatan strategis, yaitu pendekatan program mina hutan dalam upaya mengendalikan dan meminimalisir konversi hutan mangrove.
C.  Ruang Lingkup Studi
Ruang lingkup obyek studi, meliputi :

  1. Identifikasi sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat.
  2. Stakeholders dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan hutan mangrove.
  3. Lokasi studi terdiri dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Anggana, Muara Badak dan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Kebijakan (Undang-Undang dan peraturan) yang mengatur pengelolaan hutan mangrove.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari studi pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu :
  1. Mengidentifikasi  sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat
  2. Menghimpun data dan informasi mengenai persepsi stakeholder dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaat hutan mangrove terhadap pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
  3. Merumuskan rekomendasi/model dalam pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
E. Keluaran (Output)
Output dari studi ini adalah :
  1. Teridentifikasinya sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat.
  2. Terhimpunnya data dan informasi mengenai persepsi stakeholder dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaat hutan mangrove terhadap pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
  3. Terumuskannya rekomendasi dalam pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.

Read more...

Hijaukan Kembali Kota Bogor Dengan Hutan Kota

Sekretaris Daerah Kota H Dody Rosadi mengakui bahwa pembangunan di Kota Bogor kurang memperhatikan wawasan lingkungan. Banyak pohon yang ditebang, Tapi tidak dibarengi dengan penanaman pohon yang baru, ujarnya ketika pembuka pembekalan pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor di Balaikota Bogor,  Sabtu lalu.
Makanya, lanjut Dody, pihaknya sudah memprogramkan menghijauhkan kembali Kota Bogor dengan hutan kota. “ Rencananya kedepan tanah-tanah masyarakat yang sumpek dan padat akan kita bebaskan, untuk selanjutnya kita tanami dengan pohon tanaman keras seperti pohon kenari dan mahoni yang bisa tahan lama sehingga diharapkan Kota Bogor akan kembali sejuk.  “Nanti kita akan ajukan anggarannya dan  diharapkan DPRD akan bisa menyetujuinya, “.
Dibangunnya kembali hutan kota untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Ide ini, dilontarkan Sekdakot Bogor H. Dody Rosadi karena melihat semakin terkikisnya ekosistem lingkungan yang terjadi di Kota Bogor.  Ide ini memang tidak berlebihan apalagi kalau melihat angka rata-rata harapan hidup yang semakin meningkat. “ katanya.
Karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, demi menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati pada umumnya.  “Ini sebuah harapan besar, kedepan Kota Bogor harus menciptakan konsep hutan-hutan kota yang baru selain dari kebun Raya Bogor yang kita miliki saat ini sebagai paru-parunya ibukota, “ katanya
Menurutnya, ide membangun kawasan-kawasan hutan kota, sejalan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan hutan kota.
Beliau menyebutkan, didalam peraturan tersebut, kawasan hutan kota dapat dipandang sebagai areal pelestarian di luar kawasan konservasi, karena pada areal ini dapat dilestarikan flora dan fauna secara exsitu.
Pejabat yang bergelar Master Technic Hidrolyck di India itu menyebutikan, hutan kota bermanfaat untuk menjadikan udara yang lebih bersih dan sehat, Apalagi, kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan.  Diperkirakan, sekitar 60-70 persen dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor.

Read more...

Jumat, 11 November 2011

Pelestarian Hutan: Pelibatan Masyarakat Adat Minim


BANDA ACEH,Krisis kehutanan yang terjadi Aceh, salah satunya karena sangat kurangnya pelibatan masyarakat pemangku adat dalam langkah pelestarian. Pemerintah dinilai lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal yang cenderung eksploitatif dalam mengelola hutan Aceh.
Demikian pemikiran yang berkembang dalam acara seminar lingkungan yang digelar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Canniva Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (10/5).
Dalam seminar itu hadir sebagai pembicara staf pengajar Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Unsyiah, Monalisa, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, Ketua Forum Mukim Aceh Besar, Nasrudin, dan Wakil Gubernur Aceh M Nazar yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Provinsi Aceh, T Sofyan.
Monalisa mengungkapkan, hampir pada semua tahapan pelestarian hutan yakni mulai dari penyuluhan dan langkah pelestarian, masyarakat adat tak dilibatkan. Kalaupun ada, tak ada pemuka adat yang jadi tokoh utama. Padahal, dalam struktur sosio kultural masyarakat Aceh, pemuka adat mempunyai peran penting dalam berinteraksi dengan alam.
Kondisi tersebut, lanjut Monalisa, terjadi karena minimnya komunikasi pemuka adat dengan pemerintah, serta beberapa mitra lainnya dalam pelestarian hutan. Hambatan lainnya adalah soal kelembagaan sosial.
"Ada sosialisasi, namun disampaikan dalam bahasa yang tak dimengerti pemuka adat. Ada juga keengganan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, karena sering lamban untuk menindaklanjuti. Sejumlah isu lingkungan seperti moratorium logging, pemanfaatan karbon (REDD), dan hutan masyarakat adalah isu lingkungan yang tak pernah dimengerti," kata Monalisa.
Menurut Zulfikar, kebijakan pemerintah dalam soal kehutanan selama ini tak berdampak pada terciptanya kelestarian, karena di sisi lain praktik eksploitasi kawasan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan penebangan cenderung dibiarkan. Bahkan, pemerintah pusat maupun daerah masih saja mengeluarkan izin pertambangan di Aceh.
"Pemerintah kita sepertinya cukup puas mendapat keuntungan yang tak lebih dari 10 persen, bahkan lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang berdalih investasi. Pendapatan dari sektor pertambangan hanya 3-4 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerusakan yang dialami hutan kita," ujar Zulfikar.
"Masyarakat sekitar hutan hanya jadi penonton. Hutan sekitar mereka dijarah namun mereka tetap miskin," tambahnya.
Minimnya pelibatan itu, membuat masyarakat pun enggan menjaga hutan dari perambahan besar-besaran. Konflik lahan kehutanan pun menjadi sangat sering terjadi di wilayah Aceh, khususnya antara masyarakat pemangku adat dengan perusahaan perkebunan ataupun pertambangan.
Nasrudin mengungkapkan, sebagai bagian dari masyarakat adat, sampai saat ini nyaris tak ada pelibatan kepala mukim dalam pelestarian hutan. Istilah-istilah semacam REDD, moratorium, pun tak pernah dijelaskan tuntas dan apa manfaat yang didapat.
Kami sebagai pemangku adat terus terang tak mengerti dengan langkah pemerintah mengurusi hutan. Pemerintah hanya sibuk menarik investor. Tapi, yang masuk ternyata investor pertambangan yang bisanya mengeksploitasi hutan," kata Nasrudin.
Sementara M Nazar mengatakan, sebenarnya dalam upaya pelestarian kehutanan di Aceh, pelibatan peran masyarakat adat sudah diupayakan. Ini seperti diatur dalam Qanun 10 Tahun 2008, yang mengatur fungsi dan jabatan serta struktur masyarakat adat dalam mengurusi sumber daya alam.
"Misalnya, Panglima Laot bertugas memimpin persekutuan adat di laut. Panglima Uteun menjalankan fungsi menegakkan norma adapt yang berkaitan dengan etika memasuki dan mengelola hutan adap,

Read more...

Kamis, 10 November 2011

Gubernur : Semua Pihak Harus Menjaga Kelestarian Hutan

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat mendorong pengelolaan hutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan. Pola pengelolaan itu cukup efektif menekan laju kerusakan hutan. Hal itu disebabkan, masyarakat sekitar hutan turut menjaga kelestarian hutan disamping mereka juga mendapatkan manfaatnya. Terpenting lanjut Heryawan, agar masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan sumberdaya hutan dengan baik melalui pengelolaan kemitraan ataupun kerjasama pengelolaan kawasan konservasi. Semua upaya pelestarian hutan itu dijalankan dalam rangka mewujudkan Jawa Barat sebagai Green Province pada tahun 2013. Hal itu dinyatakan Heryawan saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Masalah Kehutanan di Gedung Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jl. Ir. H. Juanda Bandung, Selasa (14/12).
Lebih lanjut Heryawan menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kegiatan illegal logging dan perambahan hutan. Tentunya untuk melaksanakan itu membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu tepat bila dalam menjaga kelestarian hutan melibatkan masyarakat, diantaranya melalui Asosiasi Kepala Desa Sekitar Hutan Negara (AKSHN), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan kelompok Pengamanan Hutan Swakarsa (Pamhut Swakarsa). “Saat pertama kali dilantik, saya meninjau dan mendukung operasi pemberantasan illegal logging di Hutan Cigugur Ciamis. Meski demikian masyarakat juga harus diberikan akses memanfaatkan hutan sebaik mungkin,” tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, luas hutan di Jawa Barat mencapai 21,06 persen dari luas wilayah Jawa Barat. Jumlah luasan itu masih di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang mensyaratkan luas hutan di suatu wilayah lebih besar dari 30 persen. Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki arah kebijakan strategis terkait dengan upaya pelestarian sumberdaya alam dan ekosistemnya. Seperti membentuk Tim Pengamanan, mengeluarkan surat edaran atau keputusan Gubernur yang mendorong penegakan hukum bidng kehutanan. “Semua itu dalam rangka memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heryawan.
Terkait dengan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat bersama pengelola kehutanan lainnya berhasil mendata luasan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Bahkan  menurut Anang Sudarna, Kepala Dishut Provinsi Jawa Barat, ada sekitar 58.344,31 hektar yang patut diduga masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan. Dari jumlah luasan itu sekitar 52.653,82 hektar masuk dalam penguasaan Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten. Sisanya yakni 3.478,13 hektar berada dalam pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan 2.212,36 hektar masuk dalam wilayah Taman Nasional.

Read more...

Cegah kebakaran, warga sekitar hutan di Bandung diminta waspada

SOREANG (bisnis-jabar.com): Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meminta warga sekitar hutan menghindari aktivitas dengan menggunakan api yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran hutan.
“Di musim kemarau sumber api sangat rentan terjadinya kebakaran hutan, apalagi sampai saat ini masih ada warga masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakarnya. Selain itu, perbuatan manusia ceroboh dengan membuang puntung rokok sembarangan di hutan pun masih menjadi ancaman,” kata Kepala Distanbunhut Kabupaten Bandung, Tisna Umaran kepada wartawan, hari ini.
Dia mengatakan memasuki kemarau tidak ada aktivitas yang melibatkan api pun bisa menyebabkan hutan terbakar, karena panasnya terik matahari secara tiba-tiba bisa menyebabkan rerumputan terbakar, apalagi sengaja dibakar.
Untuk itu, kata dia,tidak ada toleransi bagi warga yang membuka hutan untuk areal pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Pasalnya, hal itu bisa merusak kelangsungan ekosistem yang ada di dalam hutan dan sekitarnya. Apabila ekosistem terganggu, akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
“Membuka lahan pertanian di hutan itu ada prosedurnya bukan sembarangan cara membakar. Kebanyakan warga ingin mengambil cara yang lebih mudah dan cepat yakni dengan membakarnya,” ujarnya.
Menurut dia,saat ini luas hutan di Kabupaten Bandung mencapai 76.000 hektare. Yang terdiri atas hutang lindung dan konservasi. Dari 76.000 hektare areal hutan tersebut, yang termasuk hutan lindung luasnya mencapai 50.000 hektare. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Perhutani dan pihak kecamatan.
“Karena mayoritas hutan di Kabupaten Bandung itu milik Perhutani. Makanya, kita ajak Perhutani untuk mensosialisasikan warga sekitar hutan untuk bisa menjaga kelestarian termasuk dari terjadinya kebakaran. Sebab, kalau sudah terbakar, bumi kita akan semakin panas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya menilai, kasus pengrusakan hutan di Kabupaten Bandung tidak banyak. Oleh karenanya, pihaknya masih belum berencana melakukan aksi konkrit gerakan penyelamatan hutan secara massif bersama masyarakat sebagaimana dilakukan untuk pemberantasan aksi kejahatan lainnya.
“Untuk menjaga kelestarian hutan itu yang perlu dilakukan adalah membangunkan kesadaran warga dalam hal memiliki hutan. Bahwa hutan bukan milik pemerintah, tapi milik anak cucu kita. Makanya, harus dijaga bersama,” ujarnya.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP