Jumat, 25 November 2011
Usaha, Cara & Metode Pelestarian Hutan Agar Tidak Gundul dan Rusak Akibat Eksploitasi Berlebih Demi Melestarikan Lingkungan
1. Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.
2. Waspada-Waspadalah & Hati-Hati Terhadap Api
Hindari membakar sampah, membuang puntung rokok, membuat api unggun, membakar semak, membuang obor, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. Jika menyalakan api di dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan manusia dan hewan di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat yang jauh sekalipun jika asap terbawa angin kencang.
3. Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah meneang satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang.
4. Menempatkan Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana
Dengan menempatkan satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset / harta suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi anak cucu di masa yang akan datang.
Jumat, 18 November 2011
Studi Pelestarian Hutan Mangrove Melalui Pendekatan Mina Hutan Di Kabupaten Kutai Kartanegara
Wilayah pesisir umumnya merupakan tempat pemusatan berbagai kegiatan, seperti pemukiman, pertambakan, pariwisata (pariwisata bahari), sarana perhubungan dan sebagainya. Aktivitas-aktivitas tersebut asset yang besar dalam menunjang devisa negara. Namun sebagai akibat multi kegiatan manusia, baik yang menggunakan teknologi maju maupun tradisional, seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang mengakibatkan turunnya potensi sumberdaya di wilayah pesisir (Supriharyono, 2003).
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut (Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci / UU No.27/2007 PWP-3K pasal 1 ayat 2). Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna (UU No.27/2007 PWP-3K pasal 1 ayat 7).
Berdasarkan sudut pandang ekologis, wilayah pesisir dan laut merupakan lokasi beberapa ekosistem yang unik dan saling terkait, dinamis dan produktif. Beberapa ekosistem utama di wilayah pesisir dan laut adalah Estuaria, Hutan Mangrove, Padang Lamun, Terumbu Karang, Pantai (berbatu, berpasir dan berlumpur) dan Pulau-Pulau Kecil. Estuaria merupakan daerah bertemunya dua massa air yang berbeda yaitu massa air tawar dan massa air laut (bersalinitas tinggi) dimana terjadi proses pengadukan (mixing process).
Kehadiran hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan multi sektoral/instansi. Hal tersebut tergambar dari banyaknya pihak yang berkepentingan dengan wilayah pesisir terutama pemanfaatan hutan mangrove sehingga memicu munculnya konflik yang tidak kunjung selesai. Multi sektoral tersebut antara lain, yaitu sektor perikanan, perhubungan, industri dan perdagangan, pertambangan, kehutanan, permukiman dan pariwisata (Saparinto, 2007) maupun sosial ekonomi masyarakat. Kecenderungan banyaknya instansi yang berwenang mengelola hutan mangrove menimbulkan masalah baru yaitu ”tumpangtindihnya kebijakan”, mempertajam konflik sektoral dan penyelesaian permasalahan dilapangan saling lempar tanggung jawab.
B. Permasalahan
Adanya kondisi semakin rusaknya hutan mangrove hampir diseluruh pesisir Indonesia tergambar dari semakin menurunnya luasan mangrove yang terkonversi bukan menjadi peruntukannya. Sebagai contoh kasus penanganan hutan mangrove di Delta Mahakam yaitu konversi hutan mangrove menjadi kawasan pertambakan (budidaya udang dan bandeng) di Delta Mahakam, bahkan ada kecenderungan pelaksanaan aturan untuk green belt tidak diindahkan (Irawan dan Sari 2004). Kondisi aktual hutan mangrove yang ada meliputi 79% dari total keseluruhan Delta Mahakam atau seluas 85.558 hektar dari 108.251,31 hektar, dan 51.352,11 hektar dari 85.558 hektar atau 60,02% yang terbuka oleh tambak (Sumaryono, 2007).
Adanya upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Kalimantan Timur yang merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi tata batas, terhadap Delta Mahakam. Hal ini dikarenakan adanya perubahan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota serta menyesuaikan kembali luas kawasan-kawasan yang diusulkan menjadi 50% tutupan bakau dan nipah, 50% untuk budidaya tambak yang ramah lingkungan. Sehingga pengembangan budidaya mangrove, aneka usaha kehutanan dan perikanan kelautan dan meningkatkan peran kelembagaan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, namun pengusulan RTRWP tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Kondisi aktual tersebut menunjukkan adanya perubahan fungsi ekosistem hutan mangrove menjadi lahan budidaya. Tentunya jika hal tersebut terus berlangsung maka tidak dapat dipungkiri, kita akan kehilangan hutan mangrove di pesisir dan Delta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejalan dengan hal tersebut perlunya dilakukan pendekatan strategis, yaitu pendekatan program mina hutan dalam upaya mengendalikan dan meminimalisir konversi hutan mangrove.
C. Ruang Lingkup Studi
Ruang lingkup obyek studi, meliputi :
- Identifikasi sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat.
- Stakeholders dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan hutan mangrove.
- Lokasi studi terdiri dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Anggana, Muara Badak dan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Kebijakan (Undang-Undang dan peraturan) yang mengatur pengelolaan hutan mangrove.
Tujuan dari studi pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu :
- Mengidentifikasi sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat
- Menghimpun data dan informasi mengenai persepsi stakeholder dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaat hutan mangrove terhadap pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
- Merumuskan rekomendasi/model dalam pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
Output dari studi ini adalah :
- Teridentifikasinya sistem pengelolaan tambak yang sedang dilakukan oleh masyarakat.
- Terhimpunnya data dan informasi mengenai persepsi stakeholder dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaat hutan mangrove terhadap pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
- Terumuskannya rekomendasi dalam pelestarian hutan mangrove melalui pendekatan mina hutan.
Hijaukan Kembali Kota Bogor Dengan Hutan Kota
Jumat, 11 November 2011
Pelestarian Hutan: Pelibatan Masyarakat Adat Minim
Kamis, 10 November 2011
Gubernur : Semua Pihak Harus Menjaga Kelestarian Hutan
BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat mendorong pengelolaan hutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan. Pola pengelolaan itu cukup efektif menekan laju kerusakan hutan. Hal itu disebabkan, masyarakat sekitar hutan turut menjaga kelestarian hutan disamping mereka juga mendapatkan manfaatnya. Terpenting lanjut Heryawan, agar masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan sumberdaya hutan dengan baik melalui pengelolaan kemitraan ataupun kerjasama pengelolaan kawasan konservasi. Semua upaya pelestarian hutan itu dijalankan dalam rangka mewujudkan Jawa Barat sebagai Green Province pada tahun 2013. Hal itu dinyatakan Heryawan saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Masalah Kehutanan di Gedung Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jl. Ir. H. Juanda Bandung, Selasa (14/12).
Lebih lanjut Heryawan menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kegiatan illegal logging dan perambahan hutan. Tentunya untuk melaksanakan itu membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu tepat bila dalam menjaga kelestarian hutan melibatkan masyarakat, diantaranya melalui Asosiasi Kepala Desa Sekitar Hutan Negara (AKSHN), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan kelompok Pengamanan Hutan Swakarsa (Pamhut Swakarsa). “Saat pertama kali dilantik, saya meninjau dan mendukung operasi pemberantasan illegal logging di Hutan Cigugur Ciamis. Meski demikian masyarakat juga harus diberikan akses memanfaatkan hutan sebaik mungkin,” tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, luas hutan di Jawa Barat mencapai 21,06 persen dari luas wilayah Jawa Barat. Jumlah luasan itu masih di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang mensyaratkan luas hutan di suatu wilayah lebih besar dari 30 persen. Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki arah kebijakan strategis terkait dengan upaya pelestarian sumberdaya alam dan ekosistemnya. Seperti membentuk Tim Pengamanan, mengeluarkan surat edaran atau keputusan Gubernur yang mendorong penegakan hukum bidng kehutanan. “Semua itu dalam rangka memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heryawan.
Terkait dengan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat bersama pengelola kehutanan lainnya berhasil mendata luasan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Bahkan menurut Anang Sudarna, Kepala Dishut Provinsi Jawa Barat, ada sekitar 58.344,31 hektar yang patut diduga masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan. Dari jumlah luasan itu sekitar 52.653,82 hektar masuk dalam penguasaan Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten. Sisanya yakni 3.478,13 hektar berada dalam pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan 2.212,36 hektar masuk dalam wilayah Taman Nasional.
Cegah kebakaran, warga sekitar hutan di Bandung diminta waspada
SOREANG (bisnis-jabar.com): Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meminta warga sekitar hutan menghindari aktivitas dengan menggunakan api yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran hutan.
“Di musim kemarau sumber api sangat rentan terjadinya kebakaran hutan, apalagi sampai saat ini masih ada warga masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakarnya. Selain itu, perbuatan manusia ceroboh dengan membuang puntung rokok sembarangan di hutan pun masih menjadi ancaman,” kata Kepala Distanbunhut Kabupaten Bandung, Tisna Umaran kepada wartawan, hari ini.
Dia mengatakan memasuki kemarau tidak ada aktivitas yang melibatkan api pun bisa menyebabkan hutan terbakar, karena panasnya terik matahari secara tiba-tiba bisa menyebabkan rerumputan terbakar, apalagi sengaja dibakar.
Untuk itu, kata dia,tidak ada toleransi bagi warga yang membuka hutan untuk areal pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Pasalnya, hal itu bisa merusak kelangsungan ekosistem yang ada di dalam hutan dan sekitarnya. Apabila ekosistem terganggu, akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
“Membuka lahan pertanian di hutan itu ada prosedurnya bukan sembarangan cara membakar. Kebanyakan warga ingin mengambil cara yang lebih mudah dan cepat yakni dengan membakarnya,” ujarnya.
Menurut dia,saat ini luas hutan di Kabupaten Bandung mencapai 76.000 hektare. Yang terdiri atas hutang lindung dan konservasi. Dari 76.000 hektare areal hutan tersebut, yang termasuk hutan lindung luasnya mencapai 50.000 hektare. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Perhutani dan pihak kecamatan.
“Karena mayoritas hutan di Kabupaten Bandung itu milik Perhutani. Makanya, kita ajak Perhutani untuk mensosialisasikan warga sekitar hutan untuk bisa menjaga kelestarian termasuk dari terjadinya kebakaran. Sebab, kalau sudah terbakar, bumi kita akan semakin panas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya menilai, kasus pengrusakan hutan di Kabupaten Bandung tidak banyak. Oleh karenanya, pihaknya masih belum berencana melakukan aksi konkrit gerakan penyelamatan hutan secara massif bersama masyarakat sebagaimana dilakukan untuk pemberantasan aksi kejahatan lainnya.
“Untuk menjaga kelestarian hutan itu yang perlu dilakukan adalah membangunkan kesadaran warga dalam hal memiliki hutan. Bahwa hutan bukan milik pemerintah, tapi milik anak cucu kita. Makanya, harus dijaga bersama,” ujarnya.
