Dishut Bali Upayakan Pelestarian Hutan Melalui Aturan Adat
Berdasarkan inventarisasi Dihut Bali di Bali terdapat sekitar 300 desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dihut Bali, Made Gunanja saat ditemui Selebzone.com di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Rabu (3/2) siang mengatakan bahwa adopsi konsep kelestarian hutan dalam awig-awig bertujuan untuk melibatkan masyarakat desa dalam menjaga kelestarian hutan dan membangun hutan lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
Made Gunanja mengungkapkan pengembangan awig-awig yang mengadopsi konsep kehutanan juga bertujuan mengurangi intervensi masyarakat terhadap hutan.
“Aturan adat membuat masyarakat takut untuk merusak hutan, sehingga intervensi terhadap kelestarian hutan dapat dikurangi” ujar Made Gunanja.
Selanjutnya Made Gunanja menyebutkan Dihut Bali juga sedang merancang pembentukan Pecalang Kehutanan yang dikembangkan di setiap desa di sekitar hutan dengan tujuan untuk membantu polisi kehutanan menjaga wilayah hutan.
0 komentar:
Posting Komentar