Jumat, 25 November 2011

Menjaga Hutan Bali dengan Awig

Secara keseluruhan luas hutan di Bali berdasarkan catatan Dinas Kehutanan Bali mencapai 130 ribu hektar yang terbagi dalam 3 Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yaitu KPH Bali Barat, KPH Bali Tengah dan KPH Bali Timur. Sedangkan kasus pencurian kayu hutan rata-rata mencapai 45 kasus pertahun.
Sebagai upaya menjaga klestarian hutan, Dinas Kehutanan Bali menargetkan dalam 10 tahun kedepan seluruh desa di sekitar kawasan hutan di Bali telah mengadopsi upaya pelestarian hutan dalam awig-awig (aturan adat). Berdasarkan inventarisasi Dinas Kehutanan Bali di Bali terdapat sekitar 300 desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Bali Made Gunanja menyatakan,  adopsi konsep kelestarian hutan dalam awig-awig bertujuan untuk melibatkan masyarakat desa dalam menjaga kelestarian hutan. Selain itu untuk membangun hutan lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
Gunanja mengungkapkan, pengembangan awig-awig yang mengadopsi konsep kehutanan juga bertujuan mengurangi intervensi masyarakat terhadap hutan.
Dia menambahkanm Dinas Kehutanan Bali juga sedang merancang pembentukan Pecalang Kehutanan yang dikembangkan di setiap desa di sekitar hutan. Hal ini untuk membantu polisi kehutanan menjaga wilayah hutan. Saat ini di Bali terdapat sekitar 118 orang polisi kehutanan. Padahal berdasarkan Kriteria luasan hutan Bali memerlukan sekitar 400 orang polisi kehutanan.
Selain itu, Bali juga hanya memiliki satu petugas penyidik kehutanan. Gunanja mengakui selain mengalami keterbatasan sumber daya manusia, Polisi Kehutanan Bali juga mengalami keterbatasan fasilitas, sehingga kurang optimal dalam pelaksanaan tugas.
”Selain mengalami kekurangan sumber daya manusia dan peralatan, disisi lain kita tidak menyerah sampai disitu. Upaya yang kita kembangkan adalah melibatkan desa pekraman,” kata Gunanja.

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP