Menteri Kehutanan Setujui Hutan Produksi Dikonversi untuk Lahan Tebu
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Banyuwangi, Ade Hidayat, mengatakan, Kementrian Kehutanan memperbolehkan hutan produksi di Banyuwangi dikonversi menjadi tanaman tebu.Menurut Ade, kebijakan pemerintah itu tertuang dalam surat jawaban Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Pemerintah Banyuwangi baru-baru ini. Sebelumnya, kata Ade, Pemerintah Banyuwangi berkirim surat ke Kementrian Kehutanan terkait pemakaian kawasan hutan untuk tanaman tebu.
Konversi hutan produksi itu, kata dia, bisa dilakukan di tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yakni KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Barat dan KPH Banyuwangi Selatan.
Selama ini, kata dia, investor yang akan mendirikan pabrik tebu di Banyuwangi terkendala tidak adanya lahan yang dipakai untuk tanaman tebu. "Hanya kawasan hutan yang memungkinkan untuk tanaman tebu," kata Ade kepada Tempo, Selasa (14/12).
Investor yang berencana mendirikan pabrik gula di Banyuwangi salah satunya yakni konsorsium yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara X1, PTPN XII, Mitra Tani Sejahtera dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Menurut Ade, mereka membutuhkan lahan tebu paling sedikit 3 ribu hektare hingga 10 ribu hektare.
Ade Hidayat menambahkan, Pemerintah Banyuwangi sudah berkordinasi dengan tiga KPH Banyuwangi terkait surat dari Kementrian Kehutanan. "Mereka masih berkonsultasi dengan Kepala Unit Jawa Timur," katanya.
Humas KPH Banyuwangi Selatan, Sutiawan, mengatakan, lahan hutan produksi di Banyuwangi tidak mungkin dikonversi untuk tanaman tebu karena luas lahan hutan di Banyuwangi saat ini kurang dari 30 persen.
Apalagi, kata dia, saat ini sudah tidak ada lahan hutan kosong karena seluruhnya telah direboisasi. "Jadi tidak mungkin konversi menggunakan lahan hutan," katanya.
Luas lahan hutan produksi di seluruh KPH Banyuwangi saat ini mencapai 79.851,3 hektare.
0 komentar:
Posting Komentar